JAKARTA--Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) menyatakan siap
menghentikan penawaran konten premium layanan pesan singkat (SMS)
broadcast, pop-screen, voice broadcast untuk menyelesaikan permasalahan
soal penyedotan pulsa pelanggan seluler.
"Terhitung 18 Oktober
2011, ATSI akan menghentikan promosi layanan premium sampai dengan batas
waktu yang ditentukan kemudian oleh regulator," kata Ketua Umum ATSI
Sarwoto Atmosutarno, saat konferensi pers 9 operator telekomunikasi di
Jakarta, Senin.
Menurut Sarwoto, komitmen menghentikan promosi
layanan premium didasarkan pada Surat Edaran Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 177 Tahun 2011 tertanggal 14 Oktober
2011 kepada seluruh operator layanan telekomunikasi.
Kasus
pencurian pulsa pelanggan belakangan menjadi pokok pemberitaan media
massa karena banyaknya laporan dari konsumen yang mengaku pulsa
berkurang secara tiba-tiba tanpa melakukan aktivasi berlanggan layanan
seluler tertentu.
Terkait kasus tersebut DPR pada 10 Oktober 2011
memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring, BRTI, petinggi operator
telekomunikasi dan termasuk penyedia konten (content provider).
Menurut
Sarwoto yang juga Direktur Utama PT Telkomsel ini, operator juga
diwajibkan membuka nomor yang dapat diakses konsumen untuk menghentikan
layanan atau unreg layanan, selain juga menyiapkan "call center"
sehingga memudahkan pelanggan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
"Prosedur
berlangganan terus dievaluasi agar bagaimana konsumen dapat dengan
mudah berhenti berlangganan semudah ketika si pelanggan mendaftar
layanan tertentu," tegasnya.
Ia mengakui saat ini ATSI telah
mengidentifikasi bahwa dari sekitar 400 mitra CP baik berasal dari dalam
negeri maupun konten asing, sebanyak 60 CP bermasalah atau disebut
"nakal".
"Kita (operator) juga berkomitmen meninjau kembali kerja
sama dengan CP, mengawasi dan menyempurnakan sistem konten layanan,"
tegasnya.
Sejauh ini anggota ATSI sangat responsif, terbukti dari
catatan BRTI bahwa lebih dari 90 persen keluhan yang masuk sudah
ditangani dengan baik. "Sebanyak 60 CP nakal ini sudah di 'black list'
dan operator diminta tidak lagi berbisnis dengan CP bermasalah itu,"
ujarnya.
Meski begitu ATSI sejauh ini belum mau mengumumkan
nama-nama 60 perusahaan yang dimaksud. Terkait ganti rugi kepada
konsumen yang menjadi korban pencurian pulsa, ATSI terus menindaklanjuti
setiap laporan masyarakat, dan mengimbau operator melakukan restitusi
(pengembalian) kepada pelanggan sesuai dengan mekanisme pada
masing-masing operator.
Untuk itu ATSI meminta seluruh operator
melakukan sosialisasi komitmen-komtmen tersebut melalui iklan bersama
maupun sendiri-sendiri terkait langkah-langkah edukasi untuk masyarakat
dalam mendapatkan hak-hak konsumen.
Pada kesempatan itu, Sarwoto
menuturkan bahwa operator berkomitmen untuk menyelesaikan masalah
penyedotan pulsa tersebut. "Industri telekomunikasi dibangun dengan niat
baik bagi bangsa ini. Tidak ada niat sedikitpun dari seluruh anggota
kami menjalankan praktek usaha yang tidak beretika sehingga terjadi
keresahan dan kerugian masyarakat," ujarnya. Seluruh operator tentu
sangat berkepentingan dalam melindungi pelanggan maupun industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar